Lumajang ,Di duga Pungli ini sudah berjalan bertahun tahun dengan alasan perbaikan jalan padahal kita tahu semua regulasi terkait perijinan pertambangan di kabupaten Lumajang tertata dengan baik,mampir semua penambang golongan c di wilayah pasirian punya perijinan lengkap dan tidak perlu di pertanyakan lagi
Lumajang Jum,at 10 November 2023
Tapi apa jadinya kalau oknum oknum..LMDH dengan mengatas namakan perhutani,memungut pungli sebesar 15 ribu per rit siapa yang di rugikan jelaslah para penambang,resah dan menjerit,apalagi para sopir jasa angkutan pasir, jelasnya
Hanya bisa diam karena takut,bahkan awak media sempat wawancara dengan para sopir yang tidak mau di sebutkan namanya...sangat keberatan dengan tarikan tersebut 15 ribu besar artinya buat para sopir
Sementara itu di tempat yang sama awak media jg mewawancarai admin CV,Al dan CV Wi,mengatakan hal yang sama sangat keberatan bayangkan 150 rid perhari,2 CV Berarti 300 rit x 15 ribu= 4,5 juta,kerja yang fantastik
Ketua LMDH sendiri pak nasib,pak Tumiran,Ma,at sangat sulit di temui padahal awak media hanya minta klarifikasi aja,mungkin anak buahnya sudah tahu kalau kita dari wartawan ( tim)
Red