Notification

×

Iklan

Iklan

Wujud Komitmen Jaga Kelestarian dan Perlindungan Hutan, Perhutani Bersama Polresta Banyuwangi Menandatangani MOU Nota Kesepahaman.

Rabu, 20 Desember 2023 | Desember 20, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-07T09:14:44Z


Jangkarnesia, com

BANYUWANGI – Sebagai wujud untuk menjaga kelestarian hutan bersama, Perhutani Banyuwangi raya yang terdiri Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan, KPH Banyuwangi Utara, dan KPH Banyuwangi Barat bersama Polresta Banyuwangi melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman.

Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut tentang perlindungan hutan dalam kawasan hutan negara di wilayah kerja KPH Banyuwangi Utara, KPH Banyuwangi Selatan, KPH Banyuwangi Barat. Bertempat di Mapolresta Banyuwangi, pada Selasa (19-12-2023).

Penandatanganan nota kesepahaman bersama yang merupakan memorandum of understanding (MoU) sebagai implementasi dari tanggung jawab, sebagaimana yang diamanahkan pemerintah pada Perhutani selaku BUMN yang diberi tugas dan kewenangan dalam pengelolaan kawasan Negara yang berada di Pulau Jawa kecuali hutan konservasi. 

Kepolisian resor kota Banyuwangi merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, khususnya wilayah hukum kepolisian negara daerah Jawa Timur Resort kota Banyuwangi. 

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, Hari ini kita melaksanakan kegiatan MOU dengan pihak perhutani dari beberapa wilayah KPH (wilayah Barat Utara dan Selatan). Ini sebagai komitmen kita dalam menjaga keutuhan wilayah dan kedaulatan, serta bagaimana membina dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat didaerah sekitar hutan. Sehingga dengan terwujudnya keamanan dan kenyamanan, maka pembangunan bisa berlangsung dengan sempurna.

"Kedepan ada beberapa agenda yang harus kita lakukan bersama perhutani, diantaranya melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak masyarakat sekitar hutan agar turut menjaga hutan di daerah masing-masing", kata Kapolresta Banyuwangi.

Maksud dari nota kesepahaman ini adalah sebagai pedoman bagi para pihak (Perhutani Banyuwangi, rakyat dan Polresta Banyuwangi) dalam rangka perlindungan hutan di wilayah kerja Perhutani Kabupaten Banyuwangi. 

Sedangkan tujuan dari nota kesepahaman (MoU) ini adalah untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam rangka perlindungan hutan di wilayah kerja Perum Perhutani KPH Banyuwangi Raya (KPH Banyuwangi Selatan, Banyuwangi Utara dan Banyuwangi Barat), dan terwujudnya profesionalisme petugas dan kinerja polisi kehutanan (Polhut) yang ada di Perhutani serta terlaksananya seluruh kebijakan di bidang keamanan hutan. 

Administratur/KKPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hadmojo, SHut, MM menerangkan, kegiatan hari ini adalah untuk melakukan penandatanganan perpanjangan Nota Kesepahaman bersama Polresta Banyuwangi dengan 3 (tiga) KPH di wilayah Banyuwangi. Dengan ditandatanganinya MoU ini semoga sinergitas antara Polresta bersama Perhutani semakin baik dan terus terjaga. Serta untuk meminimalisir gangguan keamanan hutan.

"Sinerginya bermacam-macam, bisa dengan patroli gabungan, kemudian bisa juga dalam pengamanan dan penyelesaian perkara. Biasanya yang paling RAWAN tindak pidana gangguan keamanan adalah di wilayah KPH Banyuwangi Selatan, sedangkan untuk di wilayah Barat dan Utara relatif aman," ungkap KKPH Banyuwangi Selatan.

Kegiatan perlindungan hutan oleh Perhutani ini dilakukan di dalam wilayah kerja/ kawasan yang dikelola oleh Perhutani, termasuk dalam wilayah yuridis ke pihak kepolisian yang berlokasi di Kabupaten Banyuwangi. 

Sedangkan untuk ruang lingkup nota kesepahaman tersebut meliputi:

1. Mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam. 

2. Mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan. 

3. Mencegah perambahan hutan yang berdampak dengan energi negatif atau interaksi negatif dengan menurunkan gangguan keamanan hutan terutama pencurian pohon dan konflik teritorial yang dilakukan oleh masyarakat atau perorangan terhadap kawasan hutan. 

Beberapa aspek yang mencakup dalam kegiatan perlindungan hutan diantaranya dengan dilakukannya pertukaran informasi, bantuan personal pengamanan, dukungan sarana dan prasarana pengamanan, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan melaksanakan pembinaan terhadap masyarakat sekitar hutan serta penegakan hukum. 

Dengan pelaksanaan MOU ini diharapkan dapat tercipta dan terjaganya fungsi dan manfaat hutan, kawasan hutan dan hasil hutan menuju hutan yang Lestari dengan prinsip-prinsip pengelolaan hutan produksi Lestari yang dapat membawa kemajuan bagi masyarakat sekitar. Sehingga tujuan pengelolaan hutan dapat terwujud yaitu hutan Lestari masyarakat Sejahtera. (*). 


read

×
Berita Terbaru Update