Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua AMMBLAS: seperti ada SABOTASE Pada pelantikan Ketua PGRI Banyuwangi. *disinyalir Ditempuh Secara Maladministrasi

Selasa, 20 Februari 2024 | Februari 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-07T09:14:33Z

 

Banyuwangi, Berjalannya pemilihan dan penetapan terhadap ketua PGRI (Shodiq ) pada tanggal 31 Januari 2024 rupanya menurut ketua Aliansi Media, LSM dan Advokat Banyuwangi Selatan (AMMBLAS ) di tempuh secara maladministrasi, Selasa (20/02/2024).

Ketua AMMBLAS mengatakan dengan detail diduga ditempuh secara maladministrasi, lantaran jauh hari sebelumnya dari pemilihan tersebut dilangsungkan, yang di edarkan justru undangan konsilidasi dari PGRI PAW jawa timur, dan bukan undangan untuk pemilihan Ketua PGRI Banyuwangi.

"Kronologi dari pemilihan tersebut diawali dari Surat undangan Konsolidasi dari PAW Jatim, surat undangan nomor:128/UND/JTI/XXII/2024 yang dibuat kesempatan untuk di jadikan ajang pemilihan pembentukan ketua yang baru yaitu SODIQ', namun dari beberapa narasumber yang kami temui, ternyata tidak ada yang hadir lantaran isu terkait pemilihan sudah tercium. Pertanyaan kita, jika tidak terbentuk panitia dan peserta pemilih tidak ada yang hadir lantas siapa yang memilih kan begitu." Kupas Rofiq 

Lanjut Rofiq. "Kami katakan disini pemilihan itu dilakukan oleh oknum-oknum secara melawan hukum, kenapa kami bilang demikian, itu karena tidak membentuk kepanitiaan sebelumnya, artinya dalam proses pemilihan tersebut siapa yang terpilih itu tetap cacat hukum,"

"Kemudian saya jelaskan terkait ditempuhnya secara maladministrasi, karena yang mengadakan pemilihan ini sudah membuat kewenangan sendiri, artinya mereka-mereka ini telah melampaui kewenangannya dengan memiliki kepentingan lain." Jelasnya Rofiq 

Rofiq azmi melanjutkan, "Sementara itu hasil investigasi kami bersama tim dilapangkan ternyata ketua PGRI lama belum di bekukan. Dan pertanyaan kami, jika ketua lama belum di bekukan kenapa pihak oknum-oknum tersebut justru melakukan pemilihan dan penetapan terhadap ketua baru. apakah jika turun SK terhadap ketua terpilih itu tidak cacat hukum. Menurut kami tetap cacat hukum mas. Artinya *Jangan Mendirikan Negara dalam Negara.!!!"* Tegas Rofiq Azmi 

Sementara itu, "Bentuk-bentuk maladministrasi yang paling umum adalah penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, tidak transparan, kelalaian, diskriminasi, tidak profesional, ketidakjelasan informasi, tindakan sewenang-wenang, ketidakpastian hukum, dan salah pengelolaan." Tegasnya 

Hingga pemberitaan ini tayang, pihak-pihak yang bersangkutan dengan penetapan dan pemilihan ketua PGRI yang Baru belum dapat di konfirmasi. (Tim)

×
Berita Terbaru Update