JANGKARNESIA.COM, Punya mata tak bisa melihat, punya hati tak dapat merasa, begitulah perasaan seorang Ayah terhadap tindakan hukum yang yang dialami anak sulungnya. Seorang Ayah sangat kecewa dengan tindakan oknum polisi yang kurang bijak dalam menjalankan tugasnya sebagai pengayom masyarakat. Ayah yang berinisial HLS sangat begitu kecewa dengan tindakan oknum polisi yang tidak bertanggung jawab itu. Menurut keterangan HLS, adapun oknum polisi tersebut bertugas di Polres Bandara Soekarno-Hatta, ungkap HSL dengan nada kecewa.
HLS menerangkan kepada media, kronologis tindakan oknum polisi yang melakukan penangkapan terhadap anak mereka GMS, pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 di Karawang Jawa Barat. Sedangkan surat penangkapan dan penahanan baru diterima keluarga tanggal 3 Desember 2023, atau 13 hari setelah dilakukan penangkapan. Sementara barang bukti yang dimaksud oleh oknum polisi pun berada di kantor Polres Bandara Soekarno-Hatta, dan setibanya di kantor Polres Bandara Soekarno-Hatta dari Karawang lokasi penangkapan, oknum polisi memberikan gunting kepada GMS dan menyuruhnya untuk membuka paket tersebut, lalu oknum polisi mengambil foto-foto setelah memaksa GMS untuk membuka paket tersebut, dan itulah yang dijadikan sebagai barang bukti.
Dan pada hari Kamis 23 November 2023 saya dan istri mendatangi polres bandara Soekarno-Hatta, dan kami bertemu dengan Intas Sagala, Eko selaku Kasat narkoba, dan IPDA Aditya Aji Pratama sebagai Kanit, dan Kapolres nya adalah Bapak Kombes Roberto M Pasaribu. Kami meminta supaya bertemu dengan Kapolres jawab mereka sedang tidak ada, dan nomor Hp Kapolres pun tidak ada yang tahu.
"Saya sangat heran dengan tindakan oknum polisi itu, bisa-bisanya bertindak tanpa barang bukti. Dan barang bukti yang disebutkan pun tidak ada sama anak ku ketika melakukan penangkapan, yang memang sedang mengikuti pelatihan kerja di Karawang", tegas HLS. "Saya mengetahui kejadian itu setelah tindakan penangkapan dilakukan, lalu oknum polisi tersebut menghubungi saya melalui handphone anak ku GMS, bahwa anak kami telah ditangkap dan ditahan atas tuduhan kepemilikan narkoba jenis ganja yang dikirim melalui J&T, katanya paket tersebut dikirim dari Medan" terang HLS.
HLS juga mengungkapkan rasa herannya, "nama tujuan di paket tersebut bukan atas nama anak kami melainkan atas nama orang lain, tapi kok bisa nomor Hp anak ku yang tercantum di paket itu ya, dan alamat tujuan pun ke kampus, sementara anak kami sudah lulus bahkan sudah bekerja", tutur HLS.
"Saya menduga dalam penangkapan anak kami ini, oknum polisi tersebut hanya menggunakan dalil nomor Hp anak kami (GMS) yang tercantum di alamat paket tersebut, sementara sekarang ini begitu mudahnya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menipu melalui nomor Hp kita, tidak taulah darimana para penipu mendapatkan nomor Hp kita, kok polisi nggak ngeh ya,, kalau memang hanya karena nomor Hp anak kami ditangkap, sungguh saya sangat terpukul dengan kelakuan oknum polisi tersebut terhadap anak kami ini" jelasnya.
"Anak kami juga dipaksa mengakui paket yang berisi ganja tersebut adalah miliknya, dengan cara dipukul, diinjak bahkan di setrum kata anak kami ketika kami sudah bertemu. Anak kami pun disiksa dengan posisi tangan diborgol. Dan oknum polisi menyuruh anak kami hanya menjawab 'YA' ketika ditanya, biar cepat selesai jangan persulit bentak polisi itu. Saya sungguh terkejut melihat kondisi anak kami ketika bertemu di kantor polisi, badannya biru-biru, dia menangis merintih kesakitan, juga katanya muntah darah. Karena mungkin kondisi anak kami sekarat, sampai dia dirujuk oleh dokter klinik Bandara Soekarno-Hatta ke RS Polri Kramatjati, dan suara anak ku membuat dada ku terasa sesak seketika, dan inilah yang dialami keluarga kami dalam tiga bulan ini. Yang harusnya di akhir tahun 2023 semua orang bersukacita, tapi keluarga kami justru mengalami perlakuan intimidasi oleh oknum polisi yang tidak bertanggung jawab" terang HLS.
Selanjutnya HLS menerangkan juga, bahwa kasus yang menimpa anak mereka sudah sampai kepada Kapolri melalui surat yang dikirim oleh HLS. Dan sesudah menyurati Kapolri mamang ada proses yang dilaksanakan pihak Polres Bandara Soekarno-Hatta, yaitu melakukan gelar perkara khusus, dan sesudah gelar perkara khusus dilakukan, maka anak kami dinyatakan tidak bersalah akhirnya dibebaskan dan boleh pulang ke rumah orang tuanya di Bekasi. Akan tetapi, kejanggalan terjadi lagi yang membuat saya semakin curiga dengan kinerja kepolisian ini, bahwa, pada tanggal 25 Januari 2024 pihak Polres Bandara Soekarno-Hatta kembali menginformasikan, penangkapan anak kami.
Maka saya akan mengambil sikap tegas sebagai orang tua, saya pikir tidak adalah orang tua yang mau anaknya diperlukan seperti penjahat. Saya menjamin anak saya kok, anak saya adalah anak yang baik yang patuh terhadap orang tua, dan hobinya juga memelihara kucing dan ikan. Saya akan terus teriak minta tolong mencari keadilan untuk anak kami, yang telah mengalami tindakan hukum yang tidak wajar. Saya akan kembali menyurati Kapolri tentang pengalaman pahit anak ku ini, agar Pak Kapolri menindak tegas para oknum polisi yang melakukan tugas tidak sesuai dengan prosedur konstitusi kepolisian. Sampai kemanapun kami akan menuntut keadilan untuk anak kami yang masih muda ini, yang telah mengalami perlakuan biadab dari oknum polisi yang tidak bertanggung jawab. Sebagai bentuk perlawanan saya, hari Senin tanggal 19 Pebruari 2024 pukul 10:30 WIB, akan dilaksanakan sidang praperadilan untuk anak kami di PN Tangerang kota, tegas HLS.