PEKANBARU, BRILYANTNEWS.COM – Dalam rangka Operasi Patuh Lancang Kuning 2024, Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Taufiq Lukman pimpin pembagian helm SNI gratis kepada masyarakat, Jum’at (19/07/2024).
Ada pun lokasi pembagian helm gratis ini dilaksanakan di Tugu Perjuangan Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru. Hal itu diberikan kepada masyarakat yang tidak ditemukan tidak menggunakan helm saat berboncengan.
” Tujuan utama Operasi Patuh Lancang Kuning 2024 adalah meningkatkan disiplin berlalu lintas, menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan mengedepankan upaya edukatif, persuasif, dan humanis dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat,” kata Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat
Lanjut Dirlantas, sasaran utama Operasi Patuh Lancang Kuning 2024 ini untuk pencegahan kecelakaan lalu lintas.
“Seluruh upaya akan dilakukan dengan pendekatan humanis dan kerja sama dengan berbagai stakeholder untuk memastikan operasi berjalan lancar dan efektif, serta mampu menurunkan tingkat pelanggaran dan fatalitas kecelakaan,” jelas Kombes Taufiq.
Melalui kegiatan ini, Dirlantas Polda Riau berharap masyarakat dapat menjadi lebih tertib dalam berlalulintas, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di Provinsi Riau.
“Saya berharap, dengan adanya Operasi Patuh Lancang Kuning 2024, masyarakat dapat lebih tertib dalam berlalulintas, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di Provinsi Riau,” harap Dirlantas.
Kombes Taufiq Lukman juga mengimbau masyarakat untuk dapat memperhatikan beberapa hal poin penting terkait keselamatan berkendara.
Pertama, jelas Dirlantas tidak menggunakan ponsel saat berkendara, kedua tidak mengemudi atau berkendara di bawah umur.
Selanjutnya, ketiga tidak boleh berboncengan lebih dari satu orang saat mengendarai sepeda motor, keempat, menggunakan helm SNI untuk pengendara sepeda motor dan safety belt untuk pengemudi kendaraan bermotor.
Seterusnya, kelima masyarakat untuk tidak mengemudi atau berkendara dalam pengaruh alkohol, keenam, tidak melawan arus dan ketujuh, masyarakat berkendara tidak melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
(Edian Gultom)