Brilyantnews.com, Pekanbaru -- Polda Riau melalui Ditreskrimum gelar konfrensi pers terkait dugaan pembunuhan dan atau pembunuhan berencana atau pengganiayaan terhadap anggota Polri inisial JDS yang terjadi diwilayah hukum Polres Rokan Hilir pada bulan Januari 2024 silam, Selasa (06/08/2024).
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan yang didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto, Kasubbid Provos Polda Riau dan Kasubdit III Jatanras Polda Riau Indra Lamhot Sihombing kepada awak media menyampaikan.
” Pada kesempatan ini saya sampaikan bahwasanya pada Januari 2024 telah meninggal seorang anggota Polri (JDS) dengan dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhun berencana diwilyah hukum Polres Rokan Hilir ” sebut Asep.
Lanjut Asep, atas hal tersebut dilakukan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian dari Polres Rokan Hilir dan juga dilakukan visum terhadap yang bersangkutan kemudian disampaikan kepada keluarganya.
” Namun pada tanggal 5 Februari Martini (ibu korban) membuat laporan ke Polda Riau bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban ” tambahnya.
Kombes Asep menambahkan, atas laporan tersebut dilakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, TKP dan dokter yang melakukan otopsi, mengumpulkan bahan keterangan dan informasi dilapangan dan petunjuk lainnya dan rekontruksi serta gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum terhadap laporan ibu korban.
” Proses penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan telah maksimal, dan dapat dapat disimpulkan terhadap perkara ini tidak ditemukan peristiwa pidana dugaan pembunuhan ataupun pembunuhan berencana dan atau penganiyaan ” punkas Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep.
Editor, "Edian.G"