BrilyantNews.com - /pdt sus LH/2024/. di Rokan Hilir, "PN Rhl Gugatan Terhadap Aktifis Lingkungan Hidup/ Warga/Masyarakat yang memperjuangkan Lingkungan hidup.
Penggugat YAYASAN SINERGI NUSANTARA ABADI.
Hakim Pengadilan Negiri Roka Hilir (Rohil) kabulkan permohonan Sidang lapangan di Kepenghuluan Kota Parit Kecamatan Simpangkanan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Jumat 17/ Januari/2025.
Dalam Sidang lapangan atau pemeriksaan setempat itu, Hakim menghadirkan pihak-pihak menentukan titik koordinat.
Karena agenda pemeriksaan setempat tersebut dilakukan guna menanggapi Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),serta memberikan kesempatan terhadap Kuasa Hukum dan para tergugat untuk melihat kedalam Perkara dan menentukan titik koordinat dan apakah benar titik koordinat tersebut sesuai dengan surat dakwaan,"
Dan dengan sidang lapangan berjalan lancar dan aman tanpa adanya kendala yang berarti.dan Hakim mengapreasi kepada semua pikhak penggugat dan yg di gugat yang bersikap kooperatif dan tidak menggangu proses persidangan.
"Alhamdulillah , sidang berjalan lancar, untuk sidang selanjutnya hari Rabu tgl 22/Januari 2025 Sidang tersebut untuk memberikan kesempatan kepada para penggugat dengan saksi.
Sementara itu.Timkuasa hukum mendampingi para tergugat dari pihak Perusahaan.
Sidang berjalan lancar dan di kawal oleh pihak Sikurity perusahaan
Penulis ;"Edian Gultom