Rokan Hilir, Brilyantnews.com - 30/ Pdt suz- LH/ 2024, PN Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan hidup/warga/ Masyarakat/ yang memperjuangkan lingkungan hidup.
Penggugat YAYASAN SINERGI NUSANTARA ABADI.
Hakim Penadilan Negiri Rokan Hilir (Rohil) kabulkan permohonan sidang lapangan PT. CIPTA ARGO SEJATI (CAS) di kepenghuluan Kota Parit Kecamatan Simpangkanan Kabupaten Rokan hilir Provinsi Riau jumat 17/januari/ 2025.
DalamSidang lapangan atau pemeriksaan setempat itu Hakim menghadirkan pihak- pihak penggugat dan tergugat menentukan titik koordinat.
Karena agenda pemeriksaan setempat tersebut di lakukan guna menanggapi Surat dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU), serta memberikan kesmpatan terhadal Kuasa hukum dan para tergugat untuk melihat kedalam perkara dan menentukan titik koordinat dan apakah benartitik koordinat tersrbut dengan Surat dakwaan,".
Dan dengan sidang lapangan berjalan ,aman tanpa adanya kendala yang berarti.dan Hakim mengapresiasi kepada semua pihak penggugat dan yang di gugat yang bersikap koorperatif dan tidak mengganggu proses persidangan.
"Alhamdulillah ,sidang berjalan lancar untuk sidang selanjutnya hari Rabu tgl 22/ januari/ 2025 ,Sidang tersebut untuk memberikan kesempatan kepada para penggugat dengan saksi.
Sementara itu Tim Kuasa hukum mendampingi para tergugat dari pihak perusahaan.
Sidang berjalan lancar dan di kawal oleh pihak sekurity dari perusahaan
Penulis "Edian Gultom"