Nagan Raya - Brilyantnews. Com ,PT sps II di vonis bersalah karena telah membakar hutan gambut Rawa Tripa di Desa Babahlueng.kec, Darul Makmur. Kab, Nagan Raya. Prov, Aceh. Selasa 14 januari 2025.
Dalam putusan no 690 PK/Pdt/2018. Mewajibkan PT SPS II membayar ganti rugi materil kepada KLHK melalui rekening kas Negara sebesar RP. 136.865.182.800,-
Memerintahkan Tergugat [ PT SPS II ] Untuk tidak menanam di lahan gambut yang telah terbakar seluas 1.200 hektar di wilayah izin usaha perkebunan kelapa sawit. Juga, menghukum PT SPS II untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar itu sebesar RP 302.154.300.000,- sehingga lahan dapat di fungsikan kembali sesuai per'undang-undangan.
Dari puluhan warga mengetahui Putusan tersebut, dan berkata pada krue media, perusahaan saja berani mengangkangi putusan dari makamah agung, apa lagi dengan kami yang hanyat rakyat kecil. Contoh seperti yang kita lihat selama ini di lapangan. Ujar an.MD
Lanjut kami mohon kepada awak media agar keluh kesah kami ini di publikasikan ke semua pihak yakni pimpinan lembaga Pemerintah Negara, atas lahan kami yang di claim oleh PT SPS II untuk di jadikan Plasma dan di katakan lahan itu adalah HGU milik nya. Pungkar salah satu warga
Sudah jelas Perusahaan PT. SPS II letak nya di desa puloe kruet kec darul makmur.
Kok bisa lahan kami di desa babahlueng kec Tripa makmur di katakan HGU SPS II juga, sedangkan mereka menebang semua hutan dengan sangat luas, dan hutan itu pun dapat menahan bila terjadi tsunami pada tahun sebelum nya. Kok habis di tebang staking semua. Pungkas 1 warga lagi pada krue media
Setau saya sejak saya kecil saya hingga saya setua ini hutan itu belum pernah di jamah, jadi kalo itu HGU, bibir laut juga HGU, Kemudian kami akan kemana dan dimana lahan masyrakat untuk bercocok tanam kedapan nya, pungkas MD.
Lanjut, Kami tidak menolak pembuatan lahan plasma, kami mendukung jika izin dari pemerintah sudah lengkap semua, TETAPI jangan di bangun di atas lahan yang selama ini telah kami kuasai dan kami garap, karena kami tidak akan mundur selangkahpun demi masa depan anak cucu kami di kemudian hari.
Dan kami meminta kepada APH terkait untuk dapat ikut serta mengawasi dalam gesekan kami masyarakat dengan perusahaan.pungkas wrga Bbhlueng.
Saat di konfirmasi meminta tanggapan pihak perusahaan terkait Rilis di atas, hanya terbaca centang biru. hingga terbitlah berita ini.
Sumber.
Wartawan : Aceh
(Editor:"Edian.G*)