
Bitung Manado, BrilyantNews.com -– Pengadilan Negeri Bitung disorot warga keluarga Lonto Elias Sompotan dan Elisabeth Karuntu, menduga skandal tanah dijadikan Gerbang Tol Manado – Bitung simpang siur penyaluran dana konsinyasi, dugaan Pengadilan Negeri Bitung berperilaku tidak pantas dalam proses persidangan melanggar hukum, Jumat 26 September 2025.
Dalam hal ini menimbulkan kritikan pedas oleh publik seperti keluarga Lonto Elias Sompotan hal ini memicu reaksi negatif dari keluarga besar Lonto Elias Sompotan.
Hal seperti ini mencoreng dunia peradilan sampai dana konsinyasi senilai Rp53, 1 miliar raib karena mafia tanah kongkalingkong dengan Pengadilan Negeri Bitung dan BPN Bitung.
Diketahiu proyek strategis Nasional Jalan Tol Manado – Bitung terletak di kelurahan Pateten Satu kota Bitung, disinyalir dana konsinyasi ada konspirasi terstruktur, mulus dan rapi agar tidak dapat dibuktikan.
Pasalnya, keluarga Lonto Elias Sompotan dan Elizabeth Karuntu menggugat perkara 171/Pdt.G/ 2024/PN Bitung meminta para hakim Teliti dalam mengambil keputusan perkara tersebut keluarga ini berpendapat PN Bitung tidak tepat sasaran dana konsinyasi di realisasikan Pengadilan Negeri Bitung, kepada bukan ahli waris yang sesunggunya anak-anaknya Fien Sompotan berdasarkan pernyataan ketua majelis hakim diperkara tersebut adalah ibu Christy yang sekarang menjadi juru bicara Pengadilan Negeri Bitung.
Sedangkan ahli waris sesunggunya adalah keluarga besar Lonto Elias Sompotan. Berharap agar keadilan ditegakkan oleh PN Bitung.
Ada apa dengan perkara 171/Pd PN Bitung ? Meskipun hibah palsu terungkap namun sulit bagi hakim memutus perkara ini,” ucap keluarga Lonto Elias Sompotan.
Lanjutnya lagi, “Banyak nya temuan data yang dipalsukan oleh pihak tergugat, belum sempat dihadirkan didalam persidangan 171/Pd. Sempat di perlihatkan ke awak media namun belum di dokumentasikan.
Keluarga Lontoh Elias Sompotan dan Elisabeth Karuntu juga menjelaskan bahwa sudah mengungkapkan hibah palsu di dalam persidangan 171/Pd diperkuat salah satu saksi yang dihadirkan adalah mantan penyidik Polda Sulut yang menangani perkara hibah palsu thn 2019,” tutur mereka.
Keluarga penggugat melanjutkan statement berikut yakni, Tak dapat dipungkiri bahwa objek sengketa adalah tanah milik keluarga Lontoh Elias Sompotan dan Elisabeth Karuntu, tercatat di buku register thn 1952, thn 1962, dan salin kembali Hukum tua Bitung Timur thn 1973,”
Sambung keluarga Lonto Elias Sompotan dan Elisabeth Karuntu Buku register asli juga sudah dihadirkan oleh pihak yang berwenang di dalam persidangan masyarakat sekitar dan pemerintahan pada masa itu juga mengetahui kepemilikan tanah tersebut, Lontoh Elias Sompotan tidak ada hubungan waris dengan Fien Sompotan,” ungkapnya.
Jika kita menelusuri lebih jauh untuk mencari kebenaran, bertanya kepada orang – orang tua yang memang asli lahir dan besar di area sekitar pasti mengatakan tanah tersebut milik keluarga Lontoh Elias Sompotan dan Elisabeth Karuntu. Keluarga dan ahli waris kami belum pernah memindahkan hak tanah tersebut kepada pihak lain sampai saat ini,” bebernya.
Lontoh Elias Sompotan adalah salah satu tokoh dan pendiri Negeri Bitung jangan sampai kita masyarakat dan pemerintahan atau penegak hukum yang mencari nafkah mendapat rezeki di Negeri Bitung tidak tahu berterimakasih kepada pendiri Negeri Bitung,”
Jangan sampai kita menghianati anak cucu pendiri negeri ini dengan membiarkan hak mereka dirampas pihak yang tidak tau malu jika ada para pejabat yang membekingi/melindungi mafia tanah mereka adalah penghianat Negeri ini !,” tutup pengacara Lonto Elias Sompotan Sumantri Hulawa, SH bersama bapak Arsad pemerhati masyarakat tersolimi, Sembari menuturkan kalau begini lah statement keluarga penggugat disampaikan dengan semangat!!!
Terpisah, pada 3 September 2025 saat awak media melakukan konfirmasi ke pihak pengadilan Bitung, dihadapkan ke petugas PTSP Kepaniteraan Perdata Denny Firmansyah, S.H dirinya menyampaikan,
“Dana konsinyasi, apa yang dikatakan kalau sudah dibayarkan sesuai yang dikatakan ibu Christy berarti sudah dibayar, jadi untuk meyakini pihak keluarga harus dikonfirmasi ulang oleh yang bersangkutan atas nama bapak Junied, menyurat saja ke kami dan di tujukan ke bapak Ketua (Pengadilan), nanti kami balas surat – surat tersebut. Karena yang didapat kan baru sekedar informasi jadi yang lebih akurat kalau pihak bersangkutan menyurat,” tuturnya. (Tim**)





