Bitung-  Sulawesi Utara, BrilyantNews.com — 16 Januari 2026 Masyarakat Kota Bitung kembali berada dalam ketidakpercayaan dan kekhawatiran akibat buruknya penanganan kebakaran yang terjadi berulang kali dalam beberapa waktu terakhir. Fenomena ini memicu kecaman keras dari aktivis Pejuang Rakyat Indonesia wilayah Sulawesi Utara, yang menuding Pemerintah Kota Bitung gagal menjalankan fungsi utama perlindungan dan keselamatan warga.

Salah satu sorotan utama adalah praktek rangkap jabatan Asisten 1 yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pemadam Kebakaran. Aktivis menegaskan bahwa rangkap jabatan ini secara nyata menghambat respon cepat terhadap bencana, dan jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan ASN. Dugaan pelanggaran administratif ini tidak hanya menimbulkan kerugian publik, tetapi juga berpotensi mengundang sanksi tegas hingga pidana administratif bagi pejabat yang mengabaikan aturan.

Koordinator aktivis menegaskan, “Kebakaran yang menimpa warga bukan sekadar akibat kelalaian operasional, tetapi cermin ketidakmampuan Walikota dan pejabat struktural dalam melihat risiko dan mengatur ASN sesuai aturan yang berlaku. Rangkap jabatan ini memperlihatkan ketidakpatuhan serius terhadap regulasi, sekaligus mengancam keselamatan masyarakat.”

Masyarakat yang terdampak terlihat menangis dalam diam, mencerminkan ketidakpercayaan yang mendalam terhadap kepemimpinan Pemkot Bitung saat ini. Fenomena ini memperkuat kesan bahwa kesalahan struktural dan maladministrasi di Pemkot Bitung bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi masalah sistemik yang harus segera diperbaiki.

Aktivis menuntut agar Walikota Hengky Honandar SE segera mengambil langkah tegas:

1. Segera mencopot rangkap jabatan PLT Kadis Damkar dan mengangkat pejabat definitif yang kompeten serta profesional.

2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ASN yang merangkap jabatan, untuk memastikan pelayanan publik tidak terhambat.

3. Menegakkan aturan Kementerian Dalam Negeri dan peraturan internal Pemkot Bitung, demi keselamatan dan kepentingan warga kota.

👉“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi nyawa rakyat yang dipertaruhkan akibat kelalaian pejabat. Jika Walikota dan jajaran tetap diam, maka Pemkot Bitung akan tercatat sebagai kota yang gagal melindungi warganya, dan pejabat yang melanggar regulasi harus bertanggung jawab sepenuhnya,” tegas aktivis, menekankan urgensi tindakan cepat dan tegas.

Kecaman ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pejabat pemerintah: tidak ada toleransi bagi pelanggaran aturan ASN, rangkap jabatan ilegal, atau praktik maladministrasi. Tata kelola pemerintahan harus bersih, patuh hukum, dan mengutamakan keselamatan publik sebagai prioritas utama, terutama di tengah ancaman kebakaran yang terus MENGHANTUI masyarakat Kota Bitung. (Umang)

 

( Tem )