Brilyantnews.com-Muratara/Sumsel

Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAAKSI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Abusari, mantan Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) periode 2014–2019, terkait dugaan korupsi dana pinjaman daerah Pemkab Muba kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp450 miliar.

Desakan tersebut disampaikan BARAAKSI menjelang rencana aksi lanjutan yang akan digelar dalam beberapa minggu ke depan di depan Gedung KPK. Massa menilai Abusari memiliki peran strategis dalam proses persetujuan pinjaman daerah tersebut saat menjabat sebagai Ketua DPRD.

Koordinator Lapangan BARAAKSI, Dedi Harmison, menegaskan bahwa pimpinan DPRD tidak bisa dilepaskan dari pertanggungjawaban hukum karena memiliki fungsi persetujuan politik dan pengawasan terhadap kebijakan pinjaman daerah.

Abusari menjabat sebagai Ketua DPRD saat pinjaman Rp450 miliar kepada PT SMI disetujui. Fungsi persetujuan politik dan pengawasan DPRD melekat langsung pada jabatan tersebut. Karena itu, KPK wajib memanggil dan memeriksa yang bersangkutan secara menyeluruh,” tegas Dedi.

Menurut BARAAKSI, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aspek teknis proyek atau pelaksana di lapangan semata. Mereka menilai keputusan politik yang melibatkan pimpinan DPRD juga harus diusut secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, BARAAKSI menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Dedi menegaskan KPK harus tetap independen dan tidak tunduk pada tekanan politik apa pun.“Kami menolak tebang pilih dalam penegakan hukum. KPK harus profesional, independen, dan bebas dari intervensi politik, baik di tingkat lokal maupun nasional. Jangan sampai ada pihak yang kebal hukum,” ujarnya.

Dalam tuntutannya, BARAAKSI juga meminta KPK segera menindaklanjuti dugaan kerugian negara yang timbul dari pinjaman tersebut. Mereka menilai dana pinjaman PT SMI merupakan uang rakyat karena pembayarannya dibebankan pada APBD Kabupaten Musi Banyuasin.
“Jika terjadi penyalahgunaan, itu adalah kejahatan serius terhadap hak publik dan masa depan pembangunan daerah,” kata Dedi.

BARAAKSI bahkan memberikan tenggat waktu kepada KPK. Mereka menuntut agar dalam waktu 7 x 24 jam, KPK memanggil, memeriksa, dan menetapkan Abusari sebagai tersangka. Namun hingga Selasa (20/1/2026), tuntutan tersebut belum dipenuhi.

Sebagai bentuk tekanan moral, BARAAKSI menyatakan akan menggelar aksi lanjutan secara tertib dengan membentangkan spanduk dan poster bertuliskan, “KPK Jangan Tutup Mata, Tangkap dan Adili Abusari.”Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh BARAAKSI.

Red Kaperwil Sumsel (**).