Brilyantnews.com-Muratara/Sumsel

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar kegiatan Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang Rapat Disnakertrans Muratara.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Muratara dan dihadiri oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada perusahaan terkait besaran UMK dan UMSK Tahun 2026 agar dapat diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pemaparannya, Disnakertrans menjelaskan bahwa besaran UMSK di Kabupaten Muratara Tahun 2026 ditetapkan bervariasi, mulai dari Rp4,14 juta hingga Rp4,24 juta, tergantung sektor usaha.Beberapa sektor strategis seperti pertambangan, pengangkutan, konstruksi, serta pengadaan listrik dan gas termasuk dalam kategori sektor dengan upah minimum sektoral tertinggi. Penetapan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pekerja.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Muratara, Aprizal Ependi, menegaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman antara perusahaan dan pekerja terkait penerapan upah minimum.

“Sosialisasi ini kami lakukan agar seluruh perusahaan memahami dan melaksanakan ketentuan UMK dan UMSK Tahun 2026 sesuai peraturan yang berlaku. Kami berharap tidak ada lagi perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dalam kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja, khususnya dalam aspek jaminan sosial dan jaminan kesehatan bagi para pekerja di Kabupaten Musi Rawas Utara.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Muratara berharap dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan, serta meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan pada tahun 2026.

Red Kaperwil Sumsel (**).