Brilyantnews.com-Muratara/Sumsel
Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rawas Ilir berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di kebun kelapa sawit milik warga di Dusun III, Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, di area pembibitan kelapa sawit milik korban bernama Fikri. Pelaku berinisial STG diduga mencuri bibit kelapa sawit dengan cara mencabut bibit dari dalam polybag, kemudian memasukkannya ke dalam karung yang telah disiapkan, lalu membawa kabur bibit tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa kehilangan 97 batang bibit kelapa sawit berusia sekitar 8 bulan, dengan nilai kerugian material ditaksir mencapai Rp4.850.000. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Rawas Ilir untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, setelah Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir menerima informasi terkait keberadaan tersangka yang berada di sebuah rumah gudang di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rawas Ilir IPTU Andri Firmansyah, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Henry Martadinata, S.H., M.H. bersama tim untuk segera melakukan penangkapan. Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan tersangka STG tanpa perlawanan.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Rawas Ilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan masing-masing.
Red Kaperwil Sumsel (**).







