Brilyantnews.com-Muratara/Sumsel
Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial HK (36), warga Desa Tanjung Raja, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka saat petugas melakukan penggerebekan. Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 3,11 gram bruto, satu unit timbangan digital warna hitam, empat ball plastik klip bening, serta satu set alat hisap sabu (bong). Selain itu, hasil tes urine tersangka menunjukkan positif narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polres Muratara, Ipda Marhan Saputra,S.H.,mewakili Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama,S.H.,S.I.K.,M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar dan saat ini telah diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Ini merupakan kasus pertama yangberhasil diungkap Satresnarkoba Polres Muratara pada tahun 2026. Penindakan ini adalah wujud komitmen kami memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Muratara,” tegas Ipda Marhan.
Secara hukum, penangkapan tersebut tercatat dalam LP/01/I/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Muratara/Polda Sumsel, tertanggal 7 Januari 2026. Tersangka dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf a sebagai pasal primer dan Pasal 609 ayat (1) huruf a sebagai pasal subsider Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menutup keterangannya, Polres Musi Rawas Utara mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Red Kaperwil Sumsel (**).







